PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 25
(1) Apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara, Kepala BNN memerintahkan TPKN untuk menanyakan lebih lanjut atas kasus kerugian negara dimaksud. (2) Apabila TPKN telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNN dapat memintakan lebih lanjut penyelesaian kasus kerugian negara dimaksud karena Badan Pemeriksa Keuangan telah melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban atas keberatan Bendahara.
