PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 24
(1) Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SK-PBW melalui TPKN kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK-PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan tembusan kepada Kepala BNN dan Inspektorat Utama BNN. (2) Dalam hal pengajuan keberatan atas SK-PBW melalui TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat membebaskan Bendahara dalam hal tidak terbukti bersalah.
