Pasal 15
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan jumlah kerugian negara kepada TPKN, berupa : a. berita acara serah terima jaminan; b. bukti pemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; c. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara; dan d. bukti fisik barang lainnya (jika diperlukan). (2) Apabila barang jaminan bukan atas nama Bendahara, harus disertai pernyataan dari yang memiliki/menguasai barang. (3) Kepala Satker untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli dan/atau bukti fisik barang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen dan/atau bukti fisik lainnya yang disimpan. (4) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(5) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
