PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 14
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Kepala BNN memerintahkan Kepala Satker di bawah pengawasan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
