PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI...
Pasal 47
BAB 11 — SANKSI
Konselor Adiksi akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: a. pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Konselor Adiksi yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi
hukuman tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Konselor Adiksi yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
