PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI...
Pasal 46
BAB 10 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan operasional Tim Penilai Pusat dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN. (2) Pembiayaan operasional Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi. (3) Pembiayaan operasional Tim Penilai instansi pemerintah dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran bagian kepegawaian Instansi Pemerintah.
