PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 4
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Setiap Konselor Adiksi yang memberikan pelayanan Rehabilitasi pada lembaga Rehabilitasi wajib mengikuti Sertifikasi. (2) Sertifikasi dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
