PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 42
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala BNNP adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
