Pasal 33
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, terdiri atas sejumlah tenaga jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok satuan sesuai dengan bidang keahlian dan keilmuannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan kerja masing- masing. (3) Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada kepala satuan kerja. (4) Jumlah tenaga jabatan fungsional BNNP dan BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional BNNP dan BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
