PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 22
BAB 2 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
(1) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.
(2) BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP. (3) BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.
