Pasal 21
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi. (2) Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi. (3) Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, pengawasan tahanan dan barang bukti, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.
