PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Tahapan identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada tiap satker dan disusun menurut tingkatan dengan mengacu pada tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Hasil identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam dokumen inventarisasi judul SOP dan dijadikan sebagai bahan analisis kebutuhan. (3) Hasil analisis dibuat dengan format yang berisi Nama dan Kode nomor SOP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN. (4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
