PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Tahapan Persiapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan membentuk tim yang terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator; dan
d. Anggota. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan dan/atau mengkoordinasikan semua tahapan penyusunan SOP;
b. menyusun rencana pelaksanaan; dan
c. mensosialisasikan kegiatan penyusunan SOP pada masing- masing satker.
