Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip penyusunan SOP adalah sebagai berikut : a. mudah dan jelas, yaitu prosedur yang distandarkan harus mudah dimengerti dan diterapkan oleh pelaksana; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. efisien yaitu prosedur yang distandarkan dan dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdaya guna; c. efektif yaitu prosedur yang distandarkan dapat mencapai tujuan dengan tepat dan berhasil guna; d. selaras yaitu prosedur yang distandarkan harus sesuai dengan prosedur standar lain yang terkait; e. terukur, yaitu output dari prosedur yang distandarkan mengandung standar kualitas tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya; f. dinamis, yaitu prosedur yang distandarkan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan secara cepat; g. berorientasi pada pengguna, yaitu prosedur yang distandarkan harus disesuaikan dengan kebutuhan; h. kepatuhan hukum, yaitu prosedur yang distandarkan harus memenuhi ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku; dan i. kepastian hukum, yaitu prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan, dan menjadi instrumen untuk melindungi pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum.
