PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 96
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui instansi pemerintah; dan b. pelaksanaan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui masyarakat.
