PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 94
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Seksi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media cetak. (2) Seksi Media Tradisional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media tradisional.
