PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 92
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Subdirektorat Media Nonelektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media cetak; dan b. penyiapan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media tradisional.
