PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 90
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Seksi Media Dunia Maya, Radio, dan Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media dunia maya, radio, dan televisi.
(2) Seksi Media Layar Lebar dan Alat Elektronik Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media layar lebar dan alat elektronik lainnya.
