PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 88
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Subdirektorat Media Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media dunia maya, radio, dan televisi; dan b. penyiapan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui layar lebar dan alat elektronik lainnya.
