PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 85
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Desiminasi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media elektronik; dan b. pelaksanaan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan melalui media nonelektronik
