PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan b. pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan.
