PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Logistik mempunyai tugas melakukan perencanaan, analisis kebutuhan, dan pengadaan logistik. (2) Subbagian Pengelolaan Logistik mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara.
