PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
