PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan penyiapan pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi. (2) Subbagian Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan tata usaha keuangan anggaran.
