PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi; dan
b. penyiapan bahan pembinaan tata usaha keuangan anggaran.
