PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Badan Narkotika Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; e. Deputi Bidang Pemberantasan; f. Deputi Bidang Rehabilitasi; g. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama; h. Inspektorat Utama; i. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi; dan j. Instansi Vertikal.
