PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengeluaran dan penerimaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, ganti rugi, dan bahan pembinaan tata usaha keuangan anggaran; dan c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
