PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan desain organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja.
