PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
