PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 301
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BNN ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala BNN ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di
J a k a r t a,
Pada tanggal
12 Mei 2010
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
GORIES MERE
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 246 Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
