PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pelaporan Kebijakan Nasional dan Strategi BNN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN, dan strategi BNN, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Pelaporan Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan rencana program dan anggaran, serta penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
