PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 282
BAB 12 — KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN. (2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari para pakar di bidang P4GN, hukum, dan tokoh masyarakat. (3) Masa kerja Kelompok Ahli selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi Kepala Badan Narkotika Nasional.
