PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; b. pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan Strategi BNN; c. pelaksanaan penyusunan laporan rencana program dan anggaran; d. penyiapan bahan pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
