PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 279
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN, DATA, DAN INFORMASI
(1) Subbidang Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data di bidang P4GN. (2) Subbidang Sistem dan Jaringan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pembangunan sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN.
