PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 277
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN, DATA, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan data di bidang P4GN; dan b. pelaksanaan pembangunan sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN.
