PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 272
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN, DATA, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang P4GN; b. pengelolaan data, sistem dan jaringan informasi di bidang P4GN; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
