PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 264
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan satuan kerja dan wilayah tertentu. (2) Pembagian satuan kerja dan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BNN atas usul Inspektur Utama.
