PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 262
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN; d. pelaksanaan penegakkan disiplin, Kode Etik Pegawai BNN, dan Kode Etik Profesi Penyidik BNN; e. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN; dan f. penyusunan laporan hasil pengawasan.
