PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program, pelaksanaan penyusunan rencana program, dan pelaksanaan progam pendampingan bantuan luar negeri di lingkungan BNN. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi dan integrasi penyusunan anggaran, pelaksanaan penyusunan rencana anggaran, dan pelaksanaan anggaran pendampingan bantuan luar negeri di lingkungan BNN.
