PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 257
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Kerja Sama Regional dan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama regional di bidang P4GN; dan b. penyiapan kerja sama internasional di bidang P4GN.
