PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 255
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
(1) Seksi Kerja Sama Instansi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama instansi pemerintah di bidang P4GN. (2) Seksi Kerja Sama Komponen Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama komponen masyarakat di bidang P4GN.
