PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 253
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Kerja Sama Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama instansi pemerintah di bidang P4GN; dan b. penyiapan kerja sama komponen masyarakat di bidang P4GN.
