PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 250
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kerja sama nasional di bidang P4GN; dan b. pelaksanaan kerja sama regional dan internasional di bidang P4GN.
