PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 248
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
(1) Seksi Konsultasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan konsultasi hukum di bidang P4GN. (2) Seksi Pembelaan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembelaan hukum di bidang P4GN.
