PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 246
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan konsultasi hukum di bidang P4GN; dan b. penyiapan pembelaan hukum di bidang P4GN.
