PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 244
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
(1) Seksi Penelaahan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan perundang-undangan di bidang P4GN. (2) Seksi Perancangan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan perundang-undangan di bidang P4GN.
