PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 239
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Direktorat Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan dan perancangan perundang-undangan di bidang P4GN; dan b. pelaksanaan pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
