Pasal 236
BAB 9 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang hukum dan kerja sama; b. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kerja sama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN; c. penyusunan pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang P4GN; d. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang hukum dan kerja sama; e. pelaksanaan bantuan hukum di bidang P4GN; f. pelaksanaan pembinaan hukum di bidang P4GN; g. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan P4GN di bidang hukum dan kerja sama.
