PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 233
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan perawatan lanjut penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi perawatan lanjut penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol
