PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 231
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdirektorat Perawatan Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan perawatan lanjut penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol; dan b. penyiapan evaluasi perawatan lanjut penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
